Insitekaltim, Bontang – Menjelang Pilkada 2024, hoaks politik mendominasi arus informasi palsu yang beredar di tengah masyarakat. Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Siti Suhada dari Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur dalam pelatihan “Cek Fakta & Anti Hoaks,” jenis hoaks ini tercatat mencapai 35 persen dari keseluruhan kasus hoaks yang teridentifikasi pada awal 2023.
Pelatihan yang diselenggarakan PT Pupuk Kaltim bekerja sama dengan Forum Jurnalis Bontang pada Kamis (14/11/2024) ini bertujuan meningkatkan literasi digital warga.
Siti Suhada, sebagai salah satu narasumber, menyampaikan bahwa hoaks politik memiliki dampak sosial yang serius, terutama bagi masyarakat yang kurang cermat dalam memilah informasi.
“Hoaks jenis ini cenderung menargetkan pembaca yang kurang teliti dan dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap isu-isu politik yang sensitif,” ujar Siti.
Selain hoaks politik, terdapat pula berbagai jenis hoaks lain yang sering kali memuat narasi provokatif dan sentimen negatif. Di antaranya adalah hoaks terkait urusan pribadi (10%), berita duka (7%), kriminalitas (9%), dan kesehatan (8%). Hoaks-hoaks tersebut dirancang untuk memancing emosi masyarakat dan menyebar luas di media sosial.
Menurutnya, bentuk-bentuk hoaks yang beredar sangat bervariasi, mulai dari teks, gambar, hingga video, atau bahkan gabungan dari semuanya. Hoaks ini seringkali melibatkan pihak-pihak yang menjadi perhatian publik seperti pemerintah, aparat kepolisian, TNI, serta masyarakat sipil.
Dalam kesempatan tersebut, Siti juga memperkenalkan platform Turnbackhoax.id yang dapat membantu masyarakat memverifikasi informasi yang mencurigakan. Platform ini, katanya, berperan penting dalam menghadapi derasnya arus informasi di media sosial, terutama di Facebook, Twitter, WhatsApp, TikTok, dan YouTube.
“Dengan platform ini, masyarakat bisa lebih mudah mengenali dan melaporkan hoaks, terutama yang mengandung unsur provokatif atau yang dapat memecah belah masyarakat,” jelasnya.
Siti mengingatkan masyarakat bahwa penyebaran hoaks merupakan tindakan melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menyebutkan ancaman pidana bagi penyebar hoaks dapat mencapai enam tahun penjara. Untuk itu, ia mendorong masyarakat agar melaporkan hoaks melalui aduankonten.id atau Turnbackhoax.id.
Sebagai panduan praktis, Siti juga memaparkan ciri-ciri umum dari informasi hoaks, di antaranya judul yang bombastis, situs dengan nama yang tidak umum, tidak ada nama penulis, narasi yang berlebihan, manipulasi gambar, serta ajakan untuk menyebarkan informasi.
“Penting bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam menyaring informasi agar tidak terjebak dalam berita palsu yang dapat merusak tatanan sosial,” tegas Siti.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memilah informasi, Siti berharap arus berita palsu dapat ditekan, terutama pada saat-saat penting seperti menjelang Pilkada 2024.