Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Sejumlah pengurus dan kader Partai Gerindra Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Gerindra.
Wakil Ketua Partai Gerindra Kaltim, Bagus Susetyo menyampaikan Edy Mulyadi dilaporkan atas pernyataan di dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Terkait dengan pernyataan Edy Mulyadi ada beberapa hal yang dirasa tidak beretika dan di luar asas kepatutan budaya serta adat istiadat negara Indonesia. Pertama terkait penetapan IKN yang berada di Kalimantan, kedua terkait pencemaran nama baik terhadap Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, karena dianalogikan dengan macan yang hanya mengeong.
“Kami bersama-sama kader Gerindra Kaltim, melaporkan masalah ini atas dugaan penghinaan, ini adalah bentuk cinta dan kepedulian kami kepada Bapak Prabowo Ketua Umum Dewan Pembina Partai Gerindra,” jelasnya saat jumpa pers di Polda Kaltim, Rabu (26/01/2022).
Saat ini laporan diterima oleh Kanit Reskrim mewakili Ditreskrimum yang sedang mendampingi Kapolda Kaltim.
“Sudah kami adukan ke Polda Kaltim dan kami berharap untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku dan kami akan kawal itu,” tambahnya.
Sementara, Kuasa hukum pelapor dari LBH Suara Advokasi Borneo Benediktus B. Niron S.H mengatakan, pihaknya resmi melaporkan Edy Mulyadi atas dugaan tindak pidana ITE dan tindak pidana umum.
“Yang jelas dalam kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Kaltim, ini kepentingan nasional yang harus kita utamakan, dan ini prosesnya sampai pengadilan,” tutupnya.

