
Insitekaltim, Sangatta – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Hepni Armansyah menyampaikan koperasi di Kutim perlu pengawasan serta pelatihan kelembagaan.
Diketahui, Kutim memiliki koperasi sebanyak 1.173 unit yang telah terdaftar di Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM). Namun, diantaranya kebanyakan belum bisa menerapkan aturan berkoperasi yang sehat.
“Koperasi di Kutim banyak bermasalah karena jumlahnya banyak lalu pengawasnya hanya sedikit dan juga tidak ada punishment bagi koperasi yang tidak taat aturan,” ungkapnya kepada Insitekaltim.com usai rapat di Ruang Panel, Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (8/7/2022)
Selain itu juga, koperasi di Kutim sangat minim akan pelatihan-pelatihan sehingga baik pengurus maupun anggotanya banyak yang kurang mengerti soal kelembagaan koperasi.
Kata dia, pelatihan-pelatihan untuk koperasi hanya diberikan target anggaran yang diperuntukkan 25 unit koperasi saja.
“Cuma dianggarkan 25 unit setahun targetnya, tadi saya (tambah) targetnya 100 unit koperasi setahun, kalau yang aktif seribuan itu berarti bisa sampai 10 tahun, atau 500 saja berarti cukup satu periode kepemimpinan, saya rasa itu cukup baik,” urainya.
Pasalnya, pelatihan koperasi sangat penting bagi pengurus dan anggotanya untuk memberikan informasi serta arahan tentang berkoperasi yang baik. Adapun koperasi yang dinilai sudah melanggar aturan seperti tidak dilakukannya rapat anggaran tahunan (RAT) atau tidak melakukan regenerasi, maka bisa diberi peringatan.
“Maksud saya Diskop UMKM ini perlu anggaran yang lebih dalam melakukan program pelatihan koperasi,” ucapnya.
Di samping itu, koperasi merupakan usaha yang dibentuk oleh masyarakat dengan berkelompok. Oleh karena itu, ia menilai koperasi juga dapat meningkatkan perputaran ekonomi setempat.
“Itu kan koperasi dibentuk oleh masyarakat berarti bisa menambah penghasilan mereka, sehingga mereka perlu didampingi dari Diskop UMKM,” tandasnya.