
Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, Heldy Frianda mengatakan, bahwa Disdukcapil akan terus berupaya untuk menyelesaikan perihal data penduduk dengan status Print Ready Record (PRR) alias perekaman siap cetak maupun juga untuk mengganti Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) yang masih beredar di masyarakat.
Ia menyebutkan sebagai tombak utama dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan, tentu Disdukcapil harus tetap mengedepankan pelayanan prima agar dapat memuaskan dan mempermudah masyarakat dalam memiliki administrasi kependudukan yang jelas.
Dikatakan Heldy, bahwa Blanko sudah datang beberapa minggu lalu, saat ini masih dalam proses. Untuk pencetakan PRR dan sisa suket yang belum selesai.
“Kalau semua sudah terpenuhi, baru kemudian pihak kami dibolehkan memproses untuk pencetakan KTP-el yang rusak maupun proses pindah datang,” terangnya saat ditemui wartawan beberapa hari yang lalu.
Ini bukan saja terjadi di Disdukcapil Kutai Timur, namun juga terjadi di seluruh Indonesia. Sehingga tidak ada kata untuk tidak mengedepankan pelayanan prima terkait pelayanan administrasi kependudukan bagi warga masyarakat.
Lebih jauh ia katakan,terkait pelayanan data dan rutin, tetap kita lakukan bagi masyarakat yang datang ke kantor Disdukcapil terkait macam-macam pelayanan administrasi kependudukan. Sehingga kepada masyarakat diharapkan dapat memahami keadaan ini.
“Tetapi pada intinya soal pelayanan jelas menjadi acuan utama Disdukcapil,” ungkap Heldy Frianda.