Insitekaltim,Samarinda – Rapat Pleno Terbuka terkait hasil rekapitulasi perhitungan ulang surat suara (PUSS) tingkat Kota Samarinda telah selesai dilaksanakan pada Sabtu (29/6/2024).
Acara ini digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda dengan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, partai politik serta aparat terkait di Hotel Harris Samarinda.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Pemilihan Umum 2024.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin mengemukakan bahwa proses rekapitulasi berjalan cukup lama, namun bawaslu telah melakukan pengawasan secara maksimal.
“Pelaksanaan tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi ini telah kami laksanakan dengan sebaik mungkin. Ada 40 TPS yang dihitung ulang dan bawaslu beserta jajaran telah bekerja maksimal dalam proses ini,” terang Abdul Muin.
Ditemukan beberapa kejanggalan dalam proses penghitungan ulang, terutama di Panel 4, yang berbeda dengan hasil pemilihan pada 14 Februari lalu.
“Ada beberapa surat suara yang tidak tercoblos namun dianggap sah. Tentu saja, setelah penghitungan ini, surat suara tersebut akan dimasukkan ke dalam kategori surat suara tidak sah,” jelas Abdul Muin.
Lebih lanjut, Abdul Muin juga menekankan bahwa kesalahan ini merupakan hasil dari kejadian pada pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari lalu.
“Kita tidak bisa melakukan penindakan pelanggaran administratif karena sudah lewat, tapi fokus kita saat ini adalah memastikan surat suara yang tidak sah teridentifikasi dengan baik,” sambungnya.
Tak hanya itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya kejelian, kehati-hatian serta kecermatan dalam proses rekapitulasi ini.
“Bawaslu dan KPU harus tetap berhati-hati dan fokus dalam menjalankan tugas besar ini, meskipun ada faktor kelelahan yang manusiawi. Namun, tanggung jawab besar ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” tandas Abdul Muin.