Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan– Kasus pencemaran nama baik yang dialami Andi Sari Damayanti banyak mendapat perhatian. Walaupun kasus tersebut kini ditangani pihak Kepolisian namun dukungan terus berdatangan.
Kali ini dukungan juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi profesi advokat yang ada di Balikpapan. Mereka melakukan deklarasi untuk mengawal laporan kasus tersebut sampai tuntas saat jumpa pers di Depot Warung Jogja Balikpapan Baru, Kamis sore (4/03/2021) kemarin.
Beberapa organisasi dan lembaga yang melakukan deklarasi yaitu, LBH Universitas Mulia (UM) yang dihadiri Wuri Sumampouw. LBH Universitas Balikpapan (Uniba) yang dihadiri Wawan Sanjaya. LBH Yustisia Anissa serta Ketua Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Balikpapan I Ketut Wirahadi Putra, serta para advokat diantaranya Irawan, Rusbandi, Rudi Simanjuntak dan lainnya.
Wuri Sumampouw menjelaskan, kasus yang dialami Andi Sari Damayanti berawal ketika hasil rapid test miliknya berada di tangan orang lain. Kemudian kasus tersebut berbuntut pidana ketika oknum tersebut mengumumkan secara terbuka di hadapan publik hasil rapid test yang menyatakan dirinya positif Covid-19.
“Karena merasa dirinya telah dipermalukan, dihina, dan dianggap membahayakan banyak orang, maka kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian,” terangnya kepada awak media yang hadir.
Ia menegaskan bahwa perbuatan pelaku sangat fatal dan telah melanggar Undang Undang tentang Kesehatan. Untuk itu dirinya bersama rekan-rekan advokat mendukung penuh langkah upaya yang dilakukan Andi Sari Damayanti yang juga berprofesi sebagai advokat dengan melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Kami tentunya memberi dukungan penuh atas upaya yang dilakukan rekan kami dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Kami siap beri pendampingan hukum jika itu sangat dibutuhkan, namun kami percaya polisi dalam hal ini sangat profesional,” jelas Wuri Sumampouw yang juga sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan.