
Reporter : Rexy – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Samarinda – Guna menindaklanjuti tabrakan kedua Jembatan Dondang Muara Jawa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim gelar rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (26/4/2021).
Adapun, RDP dihadiri Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PERA Kaltim Irhamsyah, Dishub Kaltim, KUPP Kuala Samboja, Kapolsek Muara Jawa, PT Anugerah Dondang Bersaudara (ADB) dan PT Fajar Baru Lines (FBL).
Dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud sebagai pemimpin rapat mengatakan bahwa semua pihak bertanggung jawab untuk menyelesaikan perbaikan.
“Mereka akan berkomunikasi dengan Komisi III terkait nilainya,” kata Hasanuddin.
Lanjutnya, penabrakan Jembatan Dondang yang pertama nilainya kurang lebih Rp 1 miliar. Sedangkan, penabrakan kedua itu setelah dilakukan evaluasi kurang lebih Rp 3,080 miliar.
Diketahui sebelumnya Jembatan Dondang telah ditabrak oleh kapal ponton sebanyak 2 kali. Tabrakan pertama dilakukan oleh PT FBL dan menyelesaikan perbaikan pada 6 Maret 2021.
PT FBL juga bertanggung jawab dan melakukan ganti rugi perbaikan jembatan sebesar Rp 1 miliar. Tidak hanya itu, perusahaan turut memberikan jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen.
Sementara, pada 26 Maret 2021, pihak PT FBL melakukan serah terima perbaikan dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim. Namun masalahnya, serah terima melepaskan kapal ini tidak berkoordinasi dengan Komisi III.
“Masalahnya, pelepasan kapal tanpa adanya koordinasi dengan Komisi III selaku yang membidangi masalah ini. Intinya, saat ini masih dalam proses. Semoga semua perbaikannya berjalan lancar,” jelas Hasanuddin.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Bina Marga Dinas PUPR-PERA Kaltim Irhamsyah menjelaskan bahwa kerusakan kedua ini lebih berat daripada yang pertama.
“Karena ada tiang yang sudah koit dan itu yang segera diperbaiki. Namun sementara ini belum ada pergeseran, masih bisa dilalui dengan pembatasan untuk MST 8 ton,” tandasnya.