Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Dalam rangka memperingati Hari Anti Tambang Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim melaporkan beberapa temuan pelanggaran ke Polda Kaltim, Sabtu (29/5/2021).
Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang menyampaikan, terdapat laporan resmi yang dilayangkan ke Polda Kaltim. Di antaranya dugaan tindak pidana kehutanan, pidana pertambangan, pidana lingkungan, serta pengrusakan fasilitas umum, yang terjadi di dua wilayah.
“Di Kutai Kartanegara dan juga di Berau. Di Kutai Kartanegara ada sepuluh lokasi tindak pidana tersebut, yang meliputi taman hutan rakyat dan hutan negara khususnya hutan produksi,” katanya.
Sebelumnya, laporan ini sudah pernah dilayangkan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Kehutanan akhir tahun lalu. Namun, kata Rupang, hingga tidak ada progres, atau laporan tindak lanjut aduan tersebut.
“Makanya kami meneruskan langsung kepada jajaran Polda Kaltim, melalui Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim dan tadi sudah diterima. Minggu depan, kami berharap ada pertemuan lanjutan untuk mendalami laporan resmi kami,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan tindak lanjut laporan kasus dua pemuda yang meregang nyawa di lubang tambang. Namun, hingga kini Jatam Kaltim belum menerima panggilan untuk gelar perkara.
“Jadi bagaimana kabar penegakan hukum terkait mengenai kematian dua anak di lubang tambang yang terjadi di Kabupaten Paser di tahun lalu,” urainya.
Rupang menambahkan, laporan ini juga bagian dari peringatan hari anti tambang 2021. Apalagi sejumlah kasus penegakan hukum terkait bandit lingkungan dan pelanggaran HAM tak juga diproses lebih lanjut.
Hal itu tentu akan terus memudahkan praktik-praktik bisnis kotor makin merajalela. Ia melanjutkan, saat ini aktivitas bandit-bandit tambang di seluruh wilayah Kaltim semakin meresahkan, dan menguasai jalanan.
“Sepertinya para aparat hukum tidak mempunyai nyali, makanya kami hadir untuk membangkitkan nyali para aparat hukum, untuk melakukan penindakan dan penangkapan, penahanan agar segera diseret ke pengadilan. Agar masyarakat bisa mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum yang diinginkan,” tutupnya.