Insitekaltim, Pasuruan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan mempertegas komitmen pemberantasan korupsi dengan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp379.205.166 sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Berdasarkan laporan resmi, Kejari Kota Pasuruan menangani dua perkara penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan di PKBM Cempaka dan PKBM Surojati. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni EH selaku Kepala PKBM Cempaka dan LM selaku Kepala PKBM Surojati. Keduanya telah memasuki tahap penuntutan.
Selain itu, terdapat empat perkara pada tahap penuntutan yang turut berkontribusi terhadap pemulihan keuangan negara, termasuk perkara terpidana almarhumah Jumiyati.Melalui ahli waris, telah disetorkan uang pengganti sebesar Rp101.500.000 ke kas negara sesuai putusan berkekuatan hukum tetap.
Puncak pemulihan kerugian negara terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 bertepatan dengan peringatan Hakordia. Pada hari tersebut, terdakwa EH mengembalikan uang pengganti sebesar Rp277.705.166, yang dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lainnya (RPL) Kejari Kota Pasuruan.
Dana tersebut akan dikompensasikan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Saat ini, terdakwa EH dan LM tengah menjalani proses persidangan pada tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi. Keduanya juga tidak mengajukan eksepsi setelah surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah menegaskan, capaian ini merupakan wujud nyata komitmen institusinya dalam menegakkan hukum.
“Pemulihan kerugian negara ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk nyata komitmen kami dalam memastikan keuangan negara kembali utuh. Hakordia menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejari Kota Pasuruan berkomitmen menjalankan seluruh proses penegakan hukum secara profesional dan transparan.
“Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan. Kami akan terus bekerja maksimal, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga pemulihan aset negara,” pungkasnya.
Melalui momentum Hakordia 2025, Kejari Kota Pasuruan meneguhkan komitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara.

