
Insitekaltim,Samarinda – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP), terkait permohonan hak komisaris dan manajemen Perusahaan Derah (Perusda), PT Kutai Timur Energi yang belum terselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Rapat dipimpin oleh Harun al Rasyid, didampingi oleh Jahidin dan Kaharuddin Jafar di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim, Jumat (1/12/2023).
Jahidin mengungkapkan bahwa Komisi I telah mengundang pihak Pemerintah Kabupaten Kutai TImur, namun tidak ada yang hadir atau memberikan konfirmasi.
“Komisi I sudah mengundang pihak pemerintah Kutai Timur, tetapi tidak ada yang hadir, tidak ada konfirmasi. Setidaknya, kalau Bupati Kutai Timur tidak bisa hadir, kirimlah perwakilan atau asistennya,” ungkap Jahidin.
Politikus Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda ini menyatakan harapannya agar ke depannya, Pemerintah Kutai Timur dapat hadir saat diundang oleh Komisi I. Komisi tersebut berkomitmen untuk mencarikan solusi.
Jahidin menjelaskan bahwa perwakilan dari direksi manajemen dan karyawan Perusda PT KTE meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur membayar hak keuangan yang belum ditunaikan sejak tahun 2010.
“Perwakilan dari direksi manajemen dan karyawan Perusda KTE belum pernah diberhentikan sesuai dengan hukum. Mereka meminta Pemkab Kutai Timur membayar hak keuangan yang belum ditunaikan sejak tahun 2010, sebesar Rp15 miliar dan hak karyawan perusda sebesar Rp2 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jahidin menyebut adanya surat resmi dari Gubernur Isran Noor tanggal 20 April 2021, yang meminta pembayaran hak karyawan yang telah dialihkan pertanggungjawabannya kepada Pemkab Kutai Timur.
“Perusda ini sudah dialihkan ke pemerintah dan menurut informasi uangnya dititipkan ke pemerintah. Nah, kita belum jelas dananya di mana, sementara perusda sudah bubar dan tidak ada kejelasan nasib karyawannya,” ungkap Jahidin.