Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Mulai 14 Februari 2022, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di sekolah jenjang SMA/SMK dan sederajat untuk wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) akan dimaksimalkan atau 50 persen dengan durasi pembelajaran yakni 4-6 jam.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 yang ditandatangani Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi pada tanggal 11 Februari 2022.
“Kebijakan ini berlaku dari tanggal 14 Februari 2022 hingga berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Orang nomor dua di Kaltim itu berharap, agar pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di sekolah lebih ditingkatkan dan diperhatikan, terlebih ditemukan adanya pelajar yang terpapar Covid-19 sekolah harus segera melakukan tracing.
“Tetapi jika angka positivity rate hasil acive case finding (ACF) di atas 5 persen, sekolah harus segera melakukan penghentian sementara PTM terbatas dan secepatnya melaporkan hal tersebut kepada cabang dinas wilayah,” tegasnya.
Selain itu, ia juga berpesan agar semua pihak melakukan proses pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang telah disesuaikan.
Sementara untuk sistematika pembelajaran, akan diatur berdasarkan situasi dan kondisi satuan pendidikan dengan menerapkan metode hybrid learning, blended learning atau shift.
“Tenaga pendidik juga dapat menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang telah diatur pada masing-masing satuan pendidikan. Jam kerja tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian, 50 persen WFH dan 50 persen WFO,” pungkasnya.