Insitekaltim, Samarinda — Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kalimantan Timur (Kaltim) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim Paulinus Dugis menegaskan, pentingnya pemahaman hukum bagi wartawan di tengah dinamika pemberitaan digital yang semakin kompleks dan berpotensi menjerat insan pers dalam persoalan hukum.
Paulinus menyampaikan bahwa pemahaman terhadap Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan bekal utama bagi wartawan, agar dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, beretika, serta tetap berada dalam koridor hukum yang benar.
“Wartawan hari ini tidak cukup hanya mampu menulis. Mereka juga harus memahami batasan hukum, etika jurnalistik, serta menempatkan UU Pers sebagai payung utama dalam kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya Senin, 19 Januari 2026.
Menurutnya, maraknya fenomena “No Viral No Justice” mencerminkan pergeseran pola penegakan hukum di era media sosial. Dalam situasi tersebut, wartawan memiliki peran strategis untuk mengawal kepentingan publik, namun harus tetap berhati-hati agar tidak terjebak pada praktik yang justru merugikan profesi jurnalistik.
Ia menilai, sejumlah kasus kriminalisasi terhadap wartawan kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman mengenai posisi karya jurnalistik sebagai produk pers yang dilindungi undang-undang.
Oleh karena itu, keberanian dalam mengangkat isu sensitif harus diimbangi dengan integritas dan pemahaman hukum yang memadai.
“Wartawan harus berani tetapi juga cerdas dan sadar hukum. Jangan sampai keberanian menulis justru berujung pada persoalan hukum karena kurang memahami aturan yang berlaku,” tegasnya.
Paulinus juga menekankan pentingnya sikap kritis, bertanggung jawab, dan profesional dalam menyampaikan informasi, tanpa mengabaikan prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam waktu dekat, Paulinus dijadwalkan menjadi pemateri pada kegiatan Retreat JMSI Kaltim yang akan berlangsung di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada agenda tersebut, ia akan membedah secara khusus relasi antara UU ITE dan UU Pers, serta berbagai fenomena hukum di era media digital yang kerap bersinggungan langsung dengan kerja jurnalistik.
Melalui forum pembekalan dan diskusi hukum tersebut, Paulinus berharap wartawan khususnya di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin kuat secara intelektual dan etis dalam menghadapi tantangan dunia jurnalistik ke depan, sekaligus tetap menjaga marwah pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

