Reporter: Achmad-Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda– Maraknya aksi yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa belakangan ini terkait disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu oleh DPR RI.
Aksi menuntut dibatalkannya undang-undang Cipta Kerja terjadi dimana-mana dan sebagian fasilitas umum ikut menjadi sasaran kemarahan kaum intlektual, termasuk di Kaltim.
H. Rahmadansyah Ketua Pokdar Kamtibmas Resort Kota Samarinda, mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para mahasiswa yang saat ini menggaungkan aksi penolakan UU Cipta Kerja.
“Mari bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Kaltim khususnya Kota Samarinda agar tetap aman,damai dan harmonis,”ajaknya
Ia katakan dalam kebebasan demokrasi tidak ada larangan melakukan aksi unjuk rasa karena di jamin undang-undang namun tentunya dengan cara cara yang lebih baik dan santun tanpa harus memaksakan kehendak dengan merusak fasilatas umum yang ada.
“Harapnya silahkan aksi. Naumun tetap mengedepankan dengan cara-cara yang lebih baik dan santun,”ucapnya
Rahmadansyah menambahkan, bahwa kita jangan terpancing dengan isu-isu yang berterbangan di media sosial dengan mencari keuntungan pribadi maupun kelompoknya. Akhirnya masyarakat menjadi korban dan yang rugi kita semua.
“Jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak benar yang sengaja dimainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hanya mencari keuntungan,”pesannya yang disampaikan ke redaksi insitekaltim.com, Senin (12/10/2020)
“Jadi tolong jangan sampai anarkis dengan merusak fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat. Demo anarkis akan menghilangkan substansi tuntunan para pengunjuk rasa,”sambungnya.
Selain itu, masih ada waktu sebelum diundangkan oleh presiden. Kalau ada yang merasa keberatan dengan undang-undang tersebut bisa melakukan dengan cara yang diatur dalam konstitusi kita dengan cara mengajukan judicial review (JR) ke MK.
“Ada langka terakhir jika merasa keberatan dengan undang-undang Cipta Kerja, yakni dengan mengajukan ke MK,”ucapnya
Kepada adik-adik pelajar dihimbau untuk tidak ikut unjuk rasa sebagaimana yang tercantum pada UU Perlindungan Anak.
“Dengan begitu, benturan pihak kemanan dan pengunjuk rasa dapat dihindarkan,”pesannya.
Diharapkan kepada pihak aparat keamanan agar dapat memfasilitasi para pengunjuk rasa untuk penyampaikan pendapat di muka umum secara damai agar tetap aman dan kondusif.
“Mohon kepada pejabat dan anggota dewan sebagai ”wakil rakyat” diharapkan mau duduk bersama dan mau menerima aspirasi dari para pengunjuk rasa,”pungkasnya

