Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Guru Tak Boleh Terima Tunjangan Dua Kali Sebulan
    DPRD Samarinda

    Guru Tak Boleh Terima Tunjangan Dua Kali Sebulan

    SeliBy SeliSeptember 28, 2022Updated:Oktober 1, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan tenaga pendidik atau guru tidak boleh menerima tunjangan dua kali sebulan.

    Ia menjelaskan bahwa insentif ataupun tunjangan memiliki kesamaan sifat yakni pendapatan di luar gaji sehingga tidak diharuskan terima dobel.

    “Pembayaran uang di luar gaji untuk guru sebelumnya sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim karena dilakukan pembayaran dua kali yang bersumber dari APBD,” ujarnya, Rabu(28/9/2022).

    Karena hal tersebut, pemerintah kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), TWAP, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda melakukan konsolidasi ke Kemendagri RI dan Kemenag RI pada tanggal 15 September 2022 lalu.

    Hasil dari konsultasi tersebut, dituangkan dalam surat edaran Pemerintah Kota Samarinda bernomor 420/ 9128/100.01 terkait penyelarasan Insentifnya guru dan tenaga pendidikan.

    Adapun isi dari surat edaran tersebut menyampaikan beberapa hal diantaranya menyatakan guru ASN yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak mendapatkan insentif. Kemudian, untuk guru ASN yang tidak mendapatkan TPG akan mendapatkan insentif.

    “Insentif tersebut pun hanya diperuntukkan bagi guru honorer di sekolah negeri, sekolah swasta, sekolah swasta kurang mampu, maupun sekolah di bawah Kemendagri RI,” tuturnya.

    Sementara untuk guru honor tenaga kependidikan sekolah swasta mampu insentif tersebut akan dicairkan pada 2023 mendatang melalui mekanisme dana hibah.

    “Surat edaran itu silahkan para guru telaah lagi nanti respon rekan-rekan guru ini seperti apa, kami tinggal menunggu saja, boleh kalau mau hearing lagi,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026

    Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi

    Maret 11, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Bukan Tambang Galian C

    Maret 10, 2026

    Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Samarinda Belum Kantongi Rencana Usaha Jelas, Begini Tanggapan DPRD

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.