
Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan tenaga pendidik atau guru tidak boleh menerima tunjangan dua kali sebulan.
Ia menjelaskan bahwa insentif ataupun tunjangan memiliki kesamaan sifat yakni pendapatan di luar gaji sehingga tidak diharuskan terima dobel.
“Pembayaran uang di luar gaji untuk guru sebelumnya sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim karena dilakukan pembayaran dua kali yang bersumber dari APBD,” ujarnya, Rabu(28/9/2022).
Karena hal tersebut, pemerintah kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), TWAP, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda melakukan konsolidasi ke Kemendagri RI dan Kemenag RI pada tanggal 15 September 2022 lalu.
Hasil dari konsultasi tersebut, dituangkan dalam surat edaran Pemerintah Kota Samarinda bernomor 420/ 9128/100.01 terkait penyelarasan Insentifnya guru dan tenaga pendidikan.
Adapun isi dari surat edaran tersebut menyampaikan beberapa hal diantaranya menyatakan guru ASN yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak mendapatkan insentif. Kemudian, untuk guru ASN yang tidak mendapatkan TPG akan mendapatkan insentif.
“Insentif tersebut pun hanya diperuntukkan bagi guru honorer di sekolah negeri, sekolah swasta, sekolah swasta kurang mampu, maupun sekolah di bawah Kemendagri RI,” tuturnya.
Sementara untuk guru honor tenaga kependidikan sekolah swasta mampu insentif tersebut akan dicairkan pada 2023 mendatang melalui mekanisme dana hibah.
“Surat edaran itu silahkan para guru telaah lagi nanti respon rekan-rekan guru ini seperti apa, kami tinggal menunggu saja, boleh kalau mau hearing lagi,” tandasnya.