Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Gubernur Kaltim Isran Noor dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT-RI) ke 76 tahun 2021 memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman secara simbolis kepada 6.355 narapidana (napi) di Kaltim.
“Hari ini adalah pelaksanaan disiplin dalam program binaan. Baik di Lapas atau Rutan atau Lembaga Pembinaan Kemasyarakatan Anak,” kata Isran Noor di Lapas Kelas IIA Samarinda, Senin (16/8/2021).

Ia mengatakan remisi ini diberikan bagi warga binaan dengan kategori bebas murni.
Lanjut Isran diberikannya remisi ini diharapkan para warga binaan terus bisa meningkatkan keimanan, ketaqwaan apabila kembali menjalani hidup dengan masyarakat di luar Lapas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan menyatakan kegiatan ini merupakan salah satu instrumen hukum dalam mencapai tujuan pemasyarakatan.
“Hari ini warga binaan yang mendapatkan remisi dari keseluruhan lembaga insan pemasyarakatan di Kaltim dan Kaltara sebanyak 6.355 orang,” jelasnya.
Senada dengan Gubernur Kaltim, Kanwil Kemnkumham Kaltim Sofyan berharap warga binaan yang mendapatkan remisi, tidak mengulangi perbuatan kesalahan seperti sebelumnya.
“Semoga yang bebas nanti tidak mengulangi perbuatannya, tapi Insyaallah setiap Lapas sudah memberikan pelatihan dan keterampilan. Semoga warga binaan bisa kembali ke jalan yang benar,” ujar Sofyan.