Insitekaltim, Pasuruan – Pengurus Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (GM FKPPI) Pasuruan Raya melaporkan politisi PDI-Perjuangan, Ribka Tjiptaning ke Polres Pasuruan.
Laporan tersebut terkait pernyataan Ribka yang menyebut Presiden ke-2 RI Soeharto, sebagai pembunuh jutaan rakyat. Pernyataan yang kembali viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Laporan itu diserahkan sekitar pukul 09.00 WIB. Rombongan GM FKPPI dipimpin Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan Raya, Ayi Suhaya yang juga berprofesi sebagai advokat pada Jumat, 14 November 2025,
Ayi menilai pernyataan Ribka berlebihan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.
“Kami menilai pernyataan itu mengandung unsur fitnah dan ujaran kebencian yang dapat menyesatkan masyarakat,” katanya di Mapolres Pasuruan.
Pernyataan Ribka kembali mencuat seiring hangatnya polemik mengenai wacana penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto. Pihak GM FKPPI menilai, ucapan itu melukai perasaan sejumlah pihak terutama keluarga besar purnawirawan TNI dan Polri.
Dalam laporannya, GM FKPPI mengacu pada Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dimana mengatur larangan penyebaran informasi yang memicu kebencian atau permusuhan berbasis SARA serta penyebaran informasi bohong.
Selain itu, GM FKPPI menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian dan berharap kasus ini ditangani secara transparan.
“Kami ingin persoalan ini dituntaskan agar tidak terus memicu polemik,” tutupnya.
Informasi tambahan, Ayi hadir bersama Sekjen GM FKPPI Pasuruan Raya, Fajar Kustanto serta Sekretaris GM FKPPI Pasuruan Raya, Okik Bintara Yudha.
Dan laporan mereka telah diterima langsung bagian SPKT Polres Pasuruan.

