Insitekaltim, Pasuruan — Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (GM-FKPPI) Pasuruan, Ayi Suhaya bersama sekretaris dan wakil ketua, memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Reskrim Tindak Pidana Umum Polres Pasuruan.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut laporan GM-FKPPI terkait pernyataan mantan anggota DPR, Ribka Tjiptaning yang menyebut almarhum Presiden Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”.
“Tadi kami sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Total ada sekitar 12 pertanyaan yang diajukan kepada kami,” ujar Ayi Suhaya usai pemeriksaan di Mapolres Pasuruan, Kamis, 4 Desember 2025.
Ayi menjelaskan bahwa klarifikasi yang disampaikan mencakup alasan pengajuan laporan yang dibuat pada 14 November 2025. Menurutnya, pernyataan Ribka bukan hanya kontroversial, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik karena disampaikan oleh figur yang memiliki pengaruh.
“Kami mewakili masyarakat yang merasa dirugikan secara imateril. Pernyataan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sampai hari ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan almarhum Presiden Soeharto membunuh jutaan rakyat Indonesia,” tegasnya.
Ayi juga menyebut pihaknya menduga adanya pelanggaran Pasal 28 junto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena pernyataan tersebut mengandung unsur informasi menyesatkan dan berpotensi memicu ujaran kebencian.
“Ini bisa menjadi bahaya laten. Pernyataan seperti itu berpotensi memecah belah masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ayi menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polres Pasuruan dalam menangani laporan mereka.
“Kami berterima kasih kepada Kapolres dan jajarannya yang merespons laporan kami dengan profesional. Kami berharap pihak kepolisian segera memanggil saudari Ribka untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

