
Insitekaltim, Samarinda – Fraksi Gerindra DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong adanya penguatan aspek penegakan hukum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pandangan ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fuad Fakhruddin saat membacakan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim, Senin, 14 Juli 2025 di Gedung Utama DPRD Kaltim. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel dan dihadiri 31 anggota dewan.
Fraksi Gerindra menilai kondisi lingkungan hidup di Kaltim sudah sangat memprihatinkan dan perlu penanganan serius. Dengan kekayaan keanekaragaman hayati serta sumber daya alam melimpah, provinsi ini menghadapi risiko kerusakan akibat aktivitas pembangunan yang masif.
Fuad menyebut perlindungan lingkungan hidup tak cukup hanya dengan pemulihan, tetapi harus disertai sanksi tegas. Sanksi administratif dan pidana perlu dimasukkan agar kebijakan ini memiliki daya paksa yang kuat dan menimbulkan efek jera.
“Dalam draf raperda belum ada pasal yang secara khusus mengatur sanksi. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sudah memuat bab terkait sanksi,” ucap Fuad.
Gerindra mendorong raperda ini menjadi instrumen kebijakan yang lengkap, komprehensif, dan sesuai kondisi lokal. Fraksi juga meminta peraturan pelaksanaan dan perlindungan lingkungan tidak membebani masyarakat, melainkan tetap memberikan keadilan serta mendukung terciptanya lingkungan yang sehat.
Fuad melihat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya penting mengendalikan pencemaran dan kerusakan. Hal ini berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup manusia dan makhluk lain di masa sekarang dan mendatang.
“Lingkungan yang rusak berdampak pada menurunnya daya dukung, daya tampung, dan produktivitas. Karena itu, aturan tegas diperlukan untuk mencegah, menanggulangi, serta memulihkan kondisi lingkungan secara efektif dan terintegrasi,” kata Fuad.
Fraksi Gerindra juga menilai penting adanya arah kebijakan dan ruang lingkup pengaturan yang jelas dalam raperda. Tujuannya agar perlindungan lingkungan bisa dijalankan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Selain mendukung penuh raperda ini sebagai langkah menjaga kualitas lingkungan, Gerindra menekankan perlunya penyesuaian pasal-pasal agar tidak hanya bersifat normatif dan benar-benar bisa diterapkan.
Fuad turut mengingatkan soal pentingnya memperhatikan alokasi biaya dan kebijakan penetapan alokasi yang adil agar tidak memicu gejolak di masyarakat. Perlindungan lingkungan tak boleh menjadi alasan untuk membebani masyarakat secara sepihak.
“Jangan sampai peraturan ini malah menambah beban masyarakat yang seharusnya mendapat lingkungan hidup layak,” ujar Fuad.
Fraksi Gerindra kemudian menyerahkan pembahasan lebih lanjut kepada panitia khusus (pansus) agar bisa dibahas lebih mendalam dan komprehensif.
Di akhir pandangannya, Fuad menyampaikan terima kasih serta penghargaan kepada pemerintah daerah atas berbagai upaya menjaga kelestarian lingkungan di Kaltim.
Raperda ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam menjaga keberlanjutan alam Kaltim sekaligus mendukung pembangunan yang ramah lingkungan dan berpihak pada masyarakat.