Insitekaltim, Samarinda — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda menyiapkan strategi khusus untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026 melalui pendekatan Kepatuhan, Updating data, Digitalisasi, dan Penagihan (KUDP).
Kepala Bapenda Kota Samarinda Cahya Ernawan mengungkapkan, realisasi PAD hingga Triwulan IV tahun 2025 mencapai 94,63 persen. Belum tercapainya target 100 persen disebabkan sejumlah kendala, terutama pada sektor pajak reklame, pajak air tanah, serta opsen kendaraan bermotor.
“Evaluasi sudah kami lakukan. Ada beberapa masukan penting agar kendala yang terjadi pada 2025 tidak terulang kembali di 2026,” ujar Cahya, Senin, 19 Januari 2026.
Memasuki awal 2026, Bapenda menyatukan langkah peningkatan PAD melalui konsep KUDP. Pada aspek kepatuhan, Bapenda akan memperkuat sosialisasi kepada wajib pajak, baik melalui undangan langsung maupun melalui pemerintah kelurahan dan kecamatan.
“Kepatuhan tidak selalu berarti masyarakat enggan membayar pajak. Bisa jadi karena kurang memahami aturan, seperti batas waktu pembayaran dan pelaporan,” jelasnya.
Strategi berikutnya adalah updating data, yang mencakup pendataan ulang wajib pajak hotel, restoran, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Updating ini dilakukan untuk menyesuaikan data bangunan, keberadaan usaha baru, maupun usaha yang sudah tidak lagi beroperasi.
Pada sisi pelayanan, Bapenda juga mendorong digitalisasi pembayaran pajak. Ke depan, masyarakat diharapkan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor karena seluruh layanan dapat diakses secara digital. Selain itu, kanal pembayaran pajak akan diperluas melalui berbagai layanan perbankan.
“Semakin mudah masyarakat membayar pajak, maka potensi PAD akan semakin meningkat,” katanya.
Digitalisasi juga diwujudkan melalui pemasangan alat pemantau transaksi seperti Tapping Monitoring Device (TMD) dan M-Post di hotel serta restoran. Alat tersebut berfungsi memantau omzet secara real time dan terintegrasi dengan Bank Kaltimtara.
Adapun strategi terakhir adalah penagihan terhadap tunggakan pajak, khususnya yang bernilai besar. Penagihan akan dilakukan secara bertahap melalui surat resmi, notifikasi WhatsApp, hingga kunjungan langsung ke lapangan.
Cahya menambahkan, di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dituntut untuk lebih mandiri dengan mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan yang dimiliki.

