
Reporter: Iren – Editor: Redaktur
Insitekaltim, Sangatta – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ismail ST mengajak masyarakat agar patuh bayar pajak.
Dirinya menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah itu di RT 15, Dusun Teluk Lombok, Kecamatan Sangatta Selatan, Sabtu (5/3/2021).
Ismail mengatakan, membayar pajak merupakan suatu kewajiban warga negara Indonesia. Hal tersebut merupakan bentuk dukungan dalam pembangunan daerah.
Pajak daerah yang dimaksud adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Adapun pajak yang disebutkan merupakan pajak kewenangan provinsi, namun hasil sebagian akan diberikan ke pemerintah kabupaten untuk pembangunan daerah.
“Pungutan pajak ini ada dasar hukumnya, jadi tidak ada pungutan lain oleh pemerintah tanpa dasar hukum,” kata Ismail.
Sementara itu Perwakilan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Katim Helmi menjelaskan, bagi siapapun yang memiliki kendaraan bergerak harus membayar pajak.
“Walaupun kendaraan hanya untuk ke kebun, ya tetap harus dibayar pajaknya,” ujarnya.
Di sisi lain, pembayaran pajak dapat mendukung pembangunan daerah, pembayaran pajak tersebut juga dapat memudahkan dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.
“Kalau mau membayar, silakan datang ke kantor kami yang tersebar di Kutai Timur yakni di Samsat Desa Sangatta Selatan, di jalan Sudirman, dan mobil Samsat yang berkeliling di pasar induk,” tutupnya.