
Reporter: Rexy – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) agenda membahas terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun 2021 dan Beasiswa Kaltim Tuntas.
Rapat ini berlangsung di Gedung E lantai I DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Karang Paci Kota Samarinda, Senin (25/5/2021).
Ketua Komisi IV Rusman Yaqub mengatakan hari ini Komisi IV membahas soal PPDB tahun ajaran 2021 hanya untuk di wilayah Balikpapan dan di wilayah Samarinda.
“Untuk PPDB ini semua rambu-rambu sudah kita siapkan berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juknis) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim,” ujarnya.
Disamping itu, PPDB nanti tetap menggunakan sistem zonasi khusus SMA/SMK tetapi untuk mekanisme teknisnya akan diserahkan kepada masing-masing kabupaten/kota.
“Karena nanti setiap daerah akan menyesuaikan ketentuan itu sendiri, apakah akan menggunakan sistem jarak atau berdasarkan peta maupun ketentuan lainnya,” tuturnya.
Lanjutnya, terkait kuota PPDB mempunyai kuota berbeda yakni untuk zonasi sebanyak 50 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 30 persen dan pindahan 5 persen.
“Kemudian untuk perpindahan tugas. Karena sudah ditiadakan ujian nasional, maka yang digunakan adalah berdasarkan nilai rapor sebagai rujukan,” ungkapnya.
Legislator PPP ini menambahkan, terkait beasiswa ada beberapa kategori yaitu Kaltim Tuntas dan Stimulan.
“Ternyata saat ini masyarakat menyampaikan keluhan terhadap sistem pendaftaran yang melalui online dan verifikasi persyaratan,” katanya.
Persoalannya ini seperti dinyatakan lolos verifikasi persyaratan, tetapi ketika di akhir terdapat tulisan yang menyatakan bahwa anda tidak diterima atau tidak lolos.
“Oleh karena itu Komisi IV meminta kepada pihak Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan untuk memberitahukan kejelasan setiap tahap melakukan pendaftaran secara online. Tahap verifikasi ataupun administrasi agar masyarakat tidak kebingungan dan merasa jelas,” pungkasnya.