Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Gakkum LHK dan KSDA Gagalkan Perdagangan Satwa Langka di Facebook
    Daerah

    Gakkum LHK dan KSDA Gagalkan Perdagangan Satwa Langka di Facebook

    AdminBy AdminJuni 10, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Samuel- Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kaltim dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kaltim menggagalkan perdagangan satwa langka yang diperdagangkan secara online di Facebook.

    Gakkum LHK dan Balai KSDA Kaltim bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda, berhasil mengungkap perdangangan satwa langka yang dilindungi, pada Selasa (9/6/2020).

    Perdagangan satwa via online melalui media social facebook akhirnya kegiatan tersebut berhasil diringkus oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) daan mengamankan satu orang tersangka berinisial S (32 tahun) di Jalan Ulin Gang 6 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang.

    Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Gakkum LHK Kalimantan, Annur Rahim mengatakan kepada awak media, Rabu (10/6/ 2020) bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka beserta beberapa satwa langka yang ditemukan disimpan di rumahnya.

    “Brigade Enggang bekerja sama dengan KSDA dan Satreskrim Polresta Samarinda, berhasil menangkap tersangka S,  dengan barang bukti berupa 5 ekor burung Enggang Jambul Hitam dan satu ekor burung Elang Ikan Kepala Kelabu,”ungkapnya

    Ia mengatakan bahwa kasus ini awalnya berasal dari laporan masyarakat dan setelah itu tim SPORC  menelusuri di media social Facebook, sehinga dapat menemukan tersangka beserta barang buktinya.

    Dari pengakuan pelaku, satwa langka di jual berkisar diantara Rp. 750 ribu sampai Rp. 1 juta.

    Adapun lokasi ditangkapnya satwa tersebut di Kutai Timur untuk Burung Enggang (Rhabdotorhinus corrugatus) dan Kalimantan Selatan untuk Burung Elang (Ichtypopaga ichthyaetus). Hingga saat ini, masih mendalami kemungkinan adanya koneksi tersangka dengan jaringan perdagangan satwa langka internasional.

    Tersangka dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan Pasal 40 undang – undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun denda sebesar Rp. 100 juta.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Prabowo Terima Kritik, Dorong Peran Devil’s Advocate untuk Uji Kebijakan

    Maret 20, 2026

    Prabowo Soroti Budaya Laporan Asal Bapak Senang, Tekankan Pentingnya Kejujuran Data

    Maret 20, 2026

    Hilal Tak Terpantau di 170 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H di Hari Sabtu

    Maret 19, 2026

    Menaker Yassierli Tinjau Posko THR Idulfitri 2026

    Maret 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    Ratu ArifanzaApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan efektivitas penggunaan…

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026

    Kasus HIV dan TBC Meningkat, Dinkes Samarinda Tegaskan Fokus pada Deteksi Dini

    April 15, 2026

    Sensus Ekonomi 2026 Segera Digelar, Tantangan Kepercayaan Warga Jadi Catatan DPRD

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,058 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.