
Insitekaltim, Samarinda – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong agar badan usaha milik daerah (BUMD) tidak hanya menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Pandangan ini disampaikan Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kaltim, Jumat 8 Agustus 2025, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda. Agenda rapat membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yaitu perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.
Fraksi PKB menilai, perubahan regulasi terhadap dua BUMD ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan dan memastikan manfaat langsung dapat dirasakan oleh warga. Salah satu hal mendesak ialah minimnya penyerapan tenaga kerja lokal oleh BUMD, yang seharusnya bisa berperan sebagai agen pencipta kerja.
“Perusahaan daerah bukan hanya soal profit, tapi harus hadir dalam membuka akses kerja bagi warga Kalimantan Timur,” ujar juru bicara Fraksi PKB, Abdurahman, saat membacakan pandangan umum fraksinya.
Fraksi PKB menyoroti pasal-pasal dalam Perda PT Migas Mandiri Pratama yang menyangkut penyertaan modal, pembagian laba, dan rekrutmen direksi. Rekrutmen disebut harus berbasis profesionalisme, bukan berdasarkan mekanisme tertutup atau kepentingan politik. Begitu pula pengelolaan laporan keuangan dan penatausahaan perlu mengacu pada prinsip akuntabilitas.
Selain itu, fraksi ini meminta agar sinkronisasi dilakukan terhadap regulasi pusat, khususnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 terkait porsi participating interest (PI) 10% dalam kontrak kerja sama migas. Keselarasan definisi dan implementasi menjadi penting untuk memperjelas peran dan hak daerah.
Sementara terhadap PT Penjaminan Kredit Daerah, Fraksi PKB mengingatkan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi kembali kasus kredit macet akibat pemberian jaminan kepada UMKM atau koperasi fiktif. Fraksi berharap Jamkrida bisa bertransformasi menjadi perusahaan penjamin yang sehat, profesional, dan mampu menjadi sumber PAD yang berkelanjutan.
“BUMD jangan sekadar papan nama, tapi harus jadi entitas yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Abdurahman. Ia juga mendorong agar perubahan perda tidak hanya simbolik, melainkan dibarengi perubahan dalam struktur organisasi dan orientasi bisnis.
Fraksi PKB juga mendorong agar pembahasan kedua raperda dilanjutkan oleh panitia khusus (pansus), sebagaimana hasil rapat pimpinan DPRD Kaltim tanggal 25 Juli 2025. Pembahasan secara lebih mendalam dinilai penting untuk memastikan arah revisi perda selaras dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika ekonomi daerah.