
Insitekaltim, Samarinda – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim yang telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini disampaikan oleh Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, yang berlangsung di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin, 14 Juli 2025.
Menurut Andi Satya yang mewakili Fraksi Golkar, raperda ini menjadi salah satu upaya konkret untuk menjawab berbagai persoalan lingkungan hidup yang semakin kompleks di Kaltim. Ia menilai pentingnya penguatan dasar hukum dalam pengelolaan lingkungan, mengingat dalam lima tahun terakhir kualitas lingkungan di Kaltim mengalami fluktuasi. Tercatat terjadi penurunan kualitas lingkungan pada 2020 hingga 2022, dan sedikit peningkatan pada 2023–2024. Namun, peningkatan itu belum signifikan.
“Perlu perhatian khusus pada kualitas air, udara, dan tanah yang semakin terancam akibat aktivitas manusia dan industri,” kata Andi Satya.
Fraksi Golkar juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar di Kaltim. Baik sampah rumah tangga maupun sampah industri masih belum tertangani secara optimal.
Kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah masih rendah, sementara pemerintah kota dan kabupaten umumnya hanya bertanggung jawab memindahkan sampah dari rumah ke tempat penampungan sementara (TPS).
“Masyarakat belum terbiasa memilah sampah, dan di sisi lain belum difasilitasi secara maksimal. Akibatnya, terjadi penumpukan yang menimbulkan aroma tidak sedap,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah untuk mendorong pemanfaatan teknologi modern dalam pengelolaan sampah agar bisa menjadi sumber daya, bukan sekadar limbah.
Di bidang perizinan dan pengawasan lingkungan, Fraksi Golkar menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi daya tampung serta daya dukung lingkungan secara berkala. Andi Satya menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim harus diwajibkan menggunakan teknologi ramah lingkungan.
“Pengawasan terhadap izin eksploitasi lingkungan harus lebih ketat. Harus ada keterbukaan berapa jumlah izin yang sudah diberikan, mana saja yang diawasi, dan apakah sudah ada penindakan terhadap pelaku pencemaran,” tegasnya.
Ia mencontohkan sejumlah pencemaran lingkungan yang sempat mencuat di Kaltim, seperti pencemaran Sungai Lawak di Kutai Barat akibat aktivitas perkebunan sawit pada 2024. Pencemaran mikroplastik dan logam berat di Sungai Mahakam, serta limbah pertambangan di Kutai Barat dan lubang bekas tambang di Sangatta. Tak hanya itu, alih fungsi lahan dan deforestasi akibat pertambangan juga turut merusak lingkungan, termasuk biota laut seluas 34 hektare.
Sebagai penutup, Fraksi Golkar meminta Pemprov Kaltim untuk melakukan langkah konkret penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha, serta memperkuat penggunaan teknologi ramah lingkungan.
“Jangan sampai Kaltim menjadi korban atas kekayaan alamnya sendiri,” pungkas Andi Satya.