
Insitekaltim, Samarinda — Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah sorotan dan masukan dalam Rapat Paripurna ke-28 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Jumat, 8 Agustus 2025.
Dalam rapat tersebut, Fraksi Golkar memberikan pandangan terhadap usulan perubahan peraturan daerah (perda) yang mengatur PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Jamkrida Kaltim.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas langkah melakukan usulan perubahan perda terkait PT MMP. Harapannya, perusahaan ini tidak hanya mampu meningkatkan laba, tetapi juga dapat berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD), serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kaltim,” ujar juru bicara Fraksi Golkar Sarkowi V Zahry.
Fraksi Golkar juga menilai positif kebijakan baru yang mewajibkan setiap direksi PT MMP menandatangani kontrak kinerja sebagai bentuk komitmen terhadap target prestasi perusahaan.
“Ini langkah yang baik untuk memacu pencapaian kinerja direksi secara lebih terukur dan profesional,” tambahnya.
Namun demikian, Fraksi Golkar turut mempertanyakan kinerja anak-anak perusahaan yang dibentuk oleh PT MMP dalam pengembangan bisnisnya.
“Mohon dijelaskan bagaimana performa anak perusahaan tersebut dan sejauh mana mereka mampu memberikan nilai tambah bagi induk perusahaan,” ungkapnya.
Sorotan lain diarahkan pada piutang dan aset yang masih berada di pihak ketiga akibat kegagalan bisnis masa lalu.
“Kami mendorong direksi PT MMP agar terus berupaya menarik kembali aset yang masih tersebar dan belum terselesaikan,” katanya.
Terkait dengan kontribusi PT MMP ke kas daerah yang belum optimal, Fraksi Golkar juga meminta klarifikasi atas setoran dari Pertamina Hulu Mahakam.
“Kenapa kontribusi tersebut tidak tercapai di tahun 2024? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Sementara itu, terkait pembahasan perubahan kedua terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida Kaltim, Fraksi Golkar menyatakan dukungannya.
“Kami menyambut baik perubahan ini sebagai dorongan untuk pertumbuhan ekonomi daerah melalui pelaku UMKM,” ucap Sarkowi.
Fraksi Golkar juga meminta penjelasan mengenai sejauh mana penjaminan telah diberikan oleh PT Jamkrida kepada pelaku UMKM.
“Apa kendala utama selama ini dalam penyaluran bantuan penjaminan? Ini penting agar tidak terulang ke depan,” ungkapnya.
Fraksi Golkar juga mendorong pembinaan yang lebih intensif terhadap pelaku UMKM di Kaltim.
“Ada sekitar 461.470 pelaku usaha yang harus didukung akses permodalannya, agar bisa naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih luas,” jelasnya.
Tak lupa, Fraksi Golkar menyoroti kontribusi PT Jamkrida sebesar Rp541,3 juta ke PAD tahun lalu. “Kami berharap, setelah perubahan perda ini, kontribusi PAD bisa meningkat,” ujarnya.