
Insitekaltim, Samarinda – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Samarinda menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda dengan agenda Persetujuan Bersama antara Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap Raperda menjadi Perda Kota Samarinda, Rabu, 24 Desember 2025.
Deni menjelaskan, Fraksi Gerindra telah mencermati dan mengkaji seluruh tahapan pembahasan Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
“Fraksi Gerindra telah mencermati dan mengkaji seluruh tahapan pembahasan Raperda sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Deni.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Fraksi Gerindra menilai Raperda yang diajukan tidak bertentangan dengan arah pembangunan daerah serta tetap mengedepankan kepentingan dan perlindungan masyarakat Kota Samarinda.
Selain itu, Fraksi Gerindra menyatakan dukungannya terhadap penyelenggaraan pembangunan infrastruktur strategis di Kota Samarinda, meliputi pembangunan dan peningkatan jalan, sistem transportasi, pengelolaan air limbah domestik, serta pengelolaan sungai dan drainase.
“Fraksi Gerindra memandang kebijakan yang ditetapkan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan Kota Samarinda secara berkelanjutan,” lanjutnya.
Deni juga menegaskan pentingnya komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam melaksanakan Peraturan Daerah secara konsisten setelah disahkan. Ia menyoroti perlunya evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2021 agar implementasinya lebih efektif dan tepat sasaran.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Samarinda Tahun 2025,” pungkas Deni.

