Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Front Perjuangan Mahasiswa (FPM) mengelar aksi di depan Kampus IAIN Samarinda, Jalan AM Riffadin, Rabu (20/5/2020). Aksi di tengah Covid-19 ini, bentuk kekecewaan mahasiswa atas sikap tidak konsistennya Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengambil kebijakan.
Koordinator Lapangan (Korlap), Fiqry Afrilana Pasha, aksi FPM ini bentuk kekecewaan, karena hingga hari ini, suara mahasiswa masih tidak didengar.
“Menguap dalam senyap, merupakan hashtag yang dibawa,” bebernya.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan ada 4 tuntutan yang diperjuangkan. Di antaranya, mendesak Rektor IAIN Samarinda, agar bersuara dalam forum pimpinan PTKIN. Membuat surat pernyataan tentang pembatalan edaran Kemenag terkait pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Tuntutan ke dua, meminta Kemenag mencabut kembali surat edaran Nomor B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020, terkait penerapan kebijakan UKT PTKIN.
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) itu, juga menyampaikan, tuntutan ketiga yakni mendesak rektor turut serta mendesak Kemenag, supaya segera membuat kebijakan UKT semester ganjil 2020/2021.
“Terakhir, aksi FPM itu meminta agar mewujudkan kompensasi UKT 100 persen di masa pandemi Covid-19, serta bebaskan Uang Kuliah Tunggal di semester depan,” sambungnya.
Ia, mengatakan ini bukan aksi terakhir, karena jika tuntutan itu tidak didengarkan, bukan tidak mungkin akan melakukan aksi kembali.
“Aksi ini dilakukan tetap mengikuti protokol Covid-19, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan lainnya,” pungkasnya.