Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim,Sangatta – Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan mengawal penetapan harga TBS oleh PMKS di daerah.
Pasalnya, pelarangan ekspor crude palm oil (CPO) oleh pemerintah pusat yang berlaku sejak tanggal 28 April nanti telah memberikan dampak pada penurunan harga CPO oleh PMKS. Dimana hal itu akan merugikan petani kelapa sawit di daerah.
“Maka dari itu, pemerintah daerah supaya membuat surat edaran agar PMKS di daerah tidak menetapkan penurunan harga TBS secara sepihak,” ungkap Ketua FPKS Kutim, Asbudi melalui press rilis yang diterima oleh redaksi, Selasa (26/4/2022)
Menurutnya, hal itu tercantum dalam surat edaran Dirjen Perkebunan mengenai Harga TBS pasca pengumuman presiden tentang pelarangan ekspor RBD Palm Oil No. 165/KB.020/E/04/2022. Padahal telah jelas bahwa CPO tidak termasuk dalam pelarangan ekspor yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.
“Oleh karena itu, pemerintah supaya mengawasi PMKS dalam kepatuhan pada penetapan harga TBS,” tegasnya.
Kemudian ia juga meminta pihak PMKS harus menaati aturan harga TBS sesuai dengan surat edaran baik dari Dirjen Perkebunan maupun pemerintah daerah nantinya. Sebab, jika tidak dipatuhi maka akan menimbulkan keresahan oleh banyak pihak terutama petani kelapa sawit.
“Maka dari itu, kami FPKS Kutim akan mengawal dan melaporkan jika ada PMKS yang tidak patuh serta taat terhadap surat edaran tersebut,”tandasnya.