
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim,Sangatta – Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih ada perbaikan dari Biro Hukum dan Kemenkumham Kaltimtara
Panitia Khusus (Pansus) Perda Ketenagakerjaan DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, melakukan perbaikan redaksi perda yang telah dievaluasi oleh Biro Hukum dan Kemenkumham Kaltimtara.
“Ternyata ada empat pasal Perda Ketenagakerjaan yang diminta oleh Biro Hukum dan Kemenkumham Kaltimtara untuk diperbaiki,” kata Ketua Pansus Perda Ketenagakerjaan DPRD Kutim, Basti Sangga Langi kepada awak media di Kantor DPRD Kutim, Rabu (11/5/2022)
Ia menyebutkan empat pasal yang perlu diperbaiki diantaranya pasal 19 tentang penempatan tenaga kerja luar negeri, pasal 21 tentang tenaga kerja disabilitas, pasal 22 tentang rekrutmen tenaga kerja lokal sebesar 80 persen dan luar daerah 20 persen.
Terakhir pasal 23 tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang harus wajib dicatat oleh perusahaan.
“Ada beberapa di dalam pasal tersebut yang bukan menjadi wewenang daerah, makanya perlu diperbaiki,” ucap Basti yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim itu.
Pasalnya, di dalam pasal 19 tentang penempatan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kutim wajib menyampaikan jumlahnya kepada Dinas Ketenagakerjaan. Selain itu, juga berhubungan dengan pajak, dimana dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Sedangkan pasal 21 tentang disabilitas sebenarnya tidak masalah jika perusahaan setuju terkait jumlah perekrutan sebanyak satu persen tenaga kerja disabilitas
“Kalau pasal 22 tentang tenaga kerja lokal 80 persen menurut biro hukum terdapat kesan diskriminatif, padahal sebenarnya maksud kami utamakan tenaga kerja lokal dulu, jika sudah tidak ada yang mendaftar maka bisa diambil luar daerah,” tegasnya.
Poin terpenting dalam pasal tersebut dimaksudkan pihak perusahaan agar melaporkan lowongan kerja kepada Dinas Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
Kemudian pasal 23 tentang PKWT pada poin 4 hanya ada perubahan kata wajib menjadi harus.
“Sementara ini akan kami serahkan kembali ke Biro Hukum dan Kemenkumham Kaltimtara, kalau sudah disetujui Selasa minggu depan di paripurnakan,” pungkasnya.