Insitekaltim, Samarinda — Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) Hanton Hazali menegaskan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) bagi Notaris Pengganti, guna menjaga kesinambungan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, pelantikan ini dilakukan untuk memastikan layanan kenotariatan tetap berjalan saat Notaris menjalani cuti atau berhalangan sementara.
Selain itu, meskipun berstatus sebagai Notaris Pengganti, setiap dokumen dan produk hukum yang diterbitkan tetap memiliki kekuatan hukum penuh.
“Ya pelantikan ini untuk memastikan layanan kenotariatan tetap berjalan dan setiap dokumen Notaris Pengganti memiliki kekuatan hukum penuh,” ujar Hanton saat memimpin pelantikan empat Notaris Pengganti yang digelar di Aula ETAM Kanwil Kemenkum Kaltim, Rabu, 14 Januari 2026.
Oleh karena itu, pentingnya konsistensi dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan koordinasi yang baik dengan Notaris yang digantikan, sebab penugasan sebagai Notaris Pengganti juga menjadi sarana pembelajaran penting dalam praktik kenotariatan.
Ia pun berharap Notaris Pengganti yang baru saja dilantik agar memanfaatkan kesempatan ini dengan penuh tanggung jawab dan tidak melampaui ketentuan yang berlaku.
“Kesempatan ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tetap sesuai ketentuan,” tambahnya.
Pelantikan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Administrasi Hukum Umum Donny Anggoro beserta jajaran Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Kaltim.
Melalui pelantikan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan kenotariatan, khususnya bagi masyarakat di wilayah Kaltim.

