
Insitekaltim,Sangatta – Anggota kelompok tani mendatangi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) untuk menyampaikan dua tuntutan utama menyangkut persoalan lahan dan penahanan empat anggota kelompok mereka di Polres Kutim. Tuntutan tersebut berkaitan dengan lahan di Kecamatan Rantau Pulung.
Ketua DPRD Kutai Timur Joni mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan terkait dua tuntutan tersebut. Ia sebelumnya telah meminta koordinasi dengan Kapolres Kutim terkait penangkapan anggota kelompok tani tersebut, namun sampai saat ini belum ada jawaban yang konkret.
“Minta dikordinasikan ke polres terkait penangkapan, sekarang masih belum ada jawaban. Yang pasti ada masalah, karena ini kasus hukum, kita tidak bisa terlalu jauh melakukan intervensi. Ini sedang dikaji dan kita tinggal menunggu kabar berikutnya,” ujar Ketua DPRD Joni, Senin (20/11/2023).
Tuntutan yang diajukan oleh kelompok tani terutama terkait masalah lahan di Kecamatan Rantau Pulung. Belum ada kejelasan mengenai nasib lahan tersebut, sehingga kelompok tani menyuarakan keprihatinan mereka.
Selanjutnya, mengenai penahanan empat anggota kelompok tani, Joni menekankan bahwa pihaknya telah berupaya mengoordinasikan hal ini dengan pihak kepolisian. Namun, proses hukum membutuhkan waktu dan pengungkapan informasi lebih lanjut masih menunggu.
“Kita tinggal menunggu kabar berikutnya terkait penahanan empat anggota kelompok tani. Kami terus berupaya untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini mengenai kasus ini,” tambah Joni.
Situasi ini menunjukkan bahwa ada ketegangan antara kelompok tani dan pihak yang terlibat dalam masalah lahan. Pihak DPRD Kutai Timur terus memantau perkembangan dan berupaya mencari solusi yang adil untuk kedua belah pihak, sambil menjaga keteraturan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.