Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menahan seorang pria berprofesi sebagai dukun berinisial PR (59) karena dengan keji melakukan aksi bejat menyetubuhi anak tirinya sendiri dengan ancaman mau dibunuh dan disantet.
Sekalipun telah memiliki dua istiri, PR tak pernah berhenti meluapkan hawa nafsunya. Tindakan keji tersebut sudah lama berlangsung sejak korban berusia 12 tahun atau saat masih duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD).
Mirisnya lagi, anak tiri tersebut disetubuhi PR sejak masih berusia 12 tahun hingga usianya 23 tahun dan perbuatan itu terus berlangsung.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Reskrim Abdul Rauf, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Loewensky Karisoh, mengatakan terbongkarnya kasus tersebut berawal ketika sang pacar korban tak sengaja melihat percakapan antara PR dan anak tiri melalui pesan messenger.
“Melalui percakapan itu mulai curiga, kemudian korban terus didesak, korban pun mengaku selama ini sudah diperlakukan tidak senonoh oleh orang tuanya sendiri, dan akhirnya pelaku pun dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Ipda Loewensky Karisoh, saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).
Setelah itu, PR langsung dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Namun, lantaran tidak terima PR sempat melontarkan ancaman kepada korban atau anak tirinya.
Ipda Loewensky menuturkan, persetubuhan yang dilakukan PR membuat korban hamil hingga dua kali sampai korban melakukan tindakan aborsi. Kasus tersebut terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
Ipda Loewensky membeberkan, kasus ini bermula di tahun 2009 silam. Awalnya korban baru pulang dari sekolah. Tanpa rasa bersalah, PR memanggil anak tirinya masuk ke kamar dengan alasan hanya sekadar memijat tubuhnya.
Akan tetapi, PR sudah dirasuki hawa nafsu dan langsung bertindak menarik tangan korban. PR memaksa korban untuk segera memuaskan hasratnya.
“Korban awalnya sempat melawan, namun karena korban diancam akan dibunuh, bahkan diancam disantet jika tidak menuruti permintaannya, akhirnya berlanjut persetubuhan itu hingga bertahun-tahun,” paparnya.
Lanjut Ipda Loewensky, setelah ditelusuri lebih jauh, PR ternyata seorang paranormal atau dukun di daerah asalnya di Pulau Jawa, bahkan ditakuti.
“Atas perbuatannya, kini tersangka PR telah dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 18 tahun penjara,” ujar Ipda Loewensky.

