Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Tim Sat Reskrim Polsek Bontang Selatan meringkus dua orang berinisial DI (18) dan UL (17) yang merupakan warga Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK MH melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Marthen Lalo, mengatakan awalnya polisi mendapat laporan dari warga bahwa telah diamankan dua remaja yang telah melakukan pencurian sebuah sepeda gunung.
“Hari ini kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda. Tidak tanggung- tanggung 4 TKP berhasil diungkap sekaligus,” kata Marthen Lalo, Kamis (4/2/2021).
Dijelaskan Marthen Lalo bahwa perbuatan itu dilakukan berulang mulai hari Rabu (13/1/2021) di Jalan Hasanudin GG Intan 2 RT 30 Berbas Tengah.
Selanjutnya Rabu (27/1//2021) di Jalan KH Dewantara RT 35 Kel Tanjung Laut. Kemudian pada Kamis, (28/1/2021) di Jalan Tongkol RT 026 Kelurahan
Tanjung Laut Indah.
Terakhir, TKP kempat Rabu (3/2/2021) di Jalan Balanak RT 21 Kel Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
DijeIaskan Iptu Marthen Lalo
saat ini kedua tersangka dan barang bukti 3 unit sepeda gunung, 1 unit sepeda lipat dan 1 unit sepeda motor sebagai sarananya diamankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses hukum selanjutnya
“Tersangka sudah kami amankan beserta barang buktinya,” jelas Iptu Marthen Lalo.
Atas tindakan tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 65 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Akan tetapi untuk tersangka yang masih dibawah umur kami gunakan Undang-Undang Peradilan Anak.