INSITEKALTIM SAMARINDA – Daftar Pemiilih Sementara (DPS) Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden sebanyak 2.378.517 pemilih . Hal ini terungkap saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Provinsi Pemilihan Umum Tahun2019, Selasa, (19/6/2018) di Aula KPU Kaltim Jl. Basuki Rahmat Samarinda
Menurut Syamsul Hadi Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialiasi,Parmas dan SDM kepada media menyebutkan dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden , dasarnya adalah Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara ,”ungkapnya
Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara digelar secara terbuka bersama unsur partai politik yang terlibat di Pemilihan Umum (pemilu), baik legislatif dan pemilihan presiden. Untuk menentukan DPS pemilihan Legislatif DPR-RI,DPD-RI dan DPRD, acuannya adalah Daftar Pemilih Tetap Pilgub Kaltim,”kata Syamsul Hadi
Dalam pemutahiran terhadap Daftar Pemilih Sementara sampai ke pemutahiran Daftar Pemilih Tetap, akan dilakukan 17 April 2019 menjadi akhir penghitungan DPT. Mengingat akan ada penambahan pemilih yang biasanya dari pensiunan TNI-Polri yang sudah tidak aktif dan mereka berhak memilih,”paparnya
Tentunya mengharap kepada masyarakat yang berhak memilih di legislatif untuk lebih aktif mencari tahu atau mendatangi petugas PPK/PPS/KPPS ataupun KPUD kabupaten kota. Dimana masyarakat bisa melihat data DPS nya di”infopemilu.kpu.go.id,”tutur Syamsul.
Dari sini bisa terlihat nama dengan cara klik nomor induk kependudukan di kolom pencarian dan jika belum terlihat berarti belum terdaftar di Daftar Pemilih Sementara,”kata Syamsul Hadi
Wartawan: Sukri