
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Sidang paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) masa periode 2016-2021 digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (2/2/2021) pagi.
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kutim periode 2016-2021, Ismunandar dan Kasmidi Bulang akan habis pada 17 Februari mendatang.
Ketua DPRD Kutim Joni memimpin langsung rapat paripurna dengan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim Asti Mazar dan Asisten I Sekkab Kutim Suko Buono.
“Sesuai dengan aturan, maka DPRD diharuskan menyampaikan pengumuman penetapan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutim masa jabatan 2016-2021 melalui rapat paripurna,” ujar Joni.
Dia menambahkan, usulan tersebut kemudian akan disampaikan pada Kemendagri melalui Gubernur Provinsi Kalimantan Timur untuk menetapkan pemberhentian.
Saat diwawancarai usai rapat paripurna, Joni menjelaskan bahwa satu bulan sebelum habis masa jabatan DPRD harus mengusulkan pemberhentian kepala daerah.
“Aturannya itu kan, 1 bulan sebelum masa jabatannya habis diusulkan. Tetapi ada keterlambatan dari DPRD Kutim karena Plt Bupati menginginkan untuk hadir,” terangnya.
Kendati demikian, setelah penundaan Wakil Bupati Kasmidi Bulang tidak bisa hadir sebab bersamaan dengan sidang di Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Pilkada tahun 2020 lalu.
“Beliau masih menjabat sampai tanggal 17 Februari nanti. Akan tetapi nanti kalau sudah tidak ada permasalahan akan dilantik secara serentak pada tanggal 17 Februari itu,” tegas Joni.
Dia mengkhawatirkan apabila sengketa pilkada tidak terselesaikan, pelantikan kepala daerah Kutai Timur yang rencananya digelar serentak harus menghadapi penundaan.
“Ya semoga sudah terselesaikan,” pungkasnya.