
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar Senin, 21 Juli 2025, di Gedung B DPRD Kaltim.
Pembentukan pansus ini dinilai sebagai langkah penting dalam membenahi sistem pendidikan di Kalimantan Timur yang menghadapi tantangan serius, mulai dari distribusi guru yang belum merata, minimnya fasilitas pendidikan di wilayah tertinggal, hingga kebutuhan akan regulasi yang mendukung pendidikan inklusif dan vokasional.
Pansus diketuai oleh Sarkowi V Zahry dari Fraksi Golkar dan didampingi Agusriansyah Ridwan dari Fraksi PKS sebagai wakil ketua. Masa kerja pansus ditetapkan selama tiga bulan sejak pengesahan.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyebut bahwa keberadaan raperda ini merupakan bagian dari upaya legislatif untuk memperkuat arah kebijakan pendidikan yang adil dan merata. Ia menyoroti pentingnya produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan lapangan, bukan hanya administratif.
“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Kita ingin perda ini menjadi arah baru untuk memperkuat mutu pendidikan di Kaltim, terutama dalam hal pemerataan akses dan kualitas,” ujarnya.
Berikut komposisi lengkap keanggotaan pansus:
Fraksi Golkar: Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Salehuddin.
Fraksi Gerindra: Makmur, Fuad Fakhruddin, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
Fraksi PDI Perjuangan: Yonavia, Muhammad Samsun.
Fraksi PKB: Damayanti, Sulasih.
Fraksi PAN-NasDem: Darlis Pattalongi, Abdul Giaz.
Fraksi Demokrat-PPP: Andi Faisal Assegaf.
DPRD juga membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan, terutama dari guru, pegiat pendidikan, dan masyarakat umum. Harapannya, raperda ini tidak hanya kuat secara hukum tetapi juga relevan secara substansi.
Raperda ini sebelumnya diinisiasi sebagai respons atas banyaknya masukan dari daerah, khususnya terkait kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah. Pansus diharapkan menyusun regulasi yang tidak hanya menjawab masalah saat ini, tetapi juga mampu menjadi panduan jangka panjang bagi arah pembangunan pendidikan di Kaltim.

