
Insitekaltim, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyepakati perpanjangan masa kerja sejumlah Panitia Khusus (Pansus) yang dinilai masih memiliki pekerjaan belum tuntas. Perpanjangan tersebut diberikan selama enam bulan ke depan agar pembahasan dapat dilakukan secara lebih maksimal dan menyeluruh.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim. Ia mengatakan, salah satu pansus yang diperpanjang adalah pansus III yang membahas persoalan sempadan sungai.
Menurutnya, hingga saat ini kinerja pansus tersebut belum optimal, karena baru satu kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
“Pansus III ini memang belum selesai. Kita baru satu kali turun ke lapangan, sementara masih banyak titik sempadan sungai yang harus dicek dan dipastikan kembali,” kata pria yang disapa Deni, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia menegaskan, perpanjangan waktu diperlukan agar pansus dapat memastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai, yang seharusnya bebas dari aktivitas pembangunan.
“Kita ingin memastikan betul bahwa di wilayah sempadan sungai tidak ada bangunan yang melanggar aturan. Itu yang perlu kita dalami lagi,” tegasnya.
Selain pansus III, DPRD Samarinda juga menyepakati perpanjangan masa kerja pansus II dan pansus IV. Deni menjelaskan, pansus IV yang membahas persoalan HIV/AIDS masih membutuhkan pendalaman materi dan evaluasi lanjutan sebelum dapat disimpulkan.
Sementara itu, pansus I yang membahas persoalan pemakaman dinyatakan telah menyelesaikan seluruh tugasnya sehingga tidak termasuk dalam pansus yang diperpanjang.
“Dengan tambahan waktu enam bulan ini, kami berharap pansus bisa bekerja lebih maksimal, sehingga hal-hal yang belum tergali dapat diselesaikan secara efektif,” pungkasnya.

