
Insitekaltim, Samarinda – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memastikan aktivitas pematangan lahan yang berlangsung di kawasan Pembangunan Jalan Letnan Jenderal Suprapto Kota Samarinda, bukan merupakan kegiatan pertambangan golongan C seperti yang sempat dikhawatirkan sebagian masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Aris Mulyanata, setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kegiatan yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan awal.
Menurut Aris, dari hasil pengamatan di lapangan, aktivitas yang dilakukan hanya berupa proses cut and fill atau perataan tanah, tanpa adanya pemanfaatan material tambang seperti batu gunung maupun batu kapur.
“Secara visual kami melihat tidak ada batuan yang dimanfaatkan seperti dalam kegiatan tambang golongan C. Di lokasi itu hanya tanah biasa yang diratakan untuk pematangan lahan,” ujar Aris, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan, material tanah yang dihasilkan dari proses pengerjaan tersebut juga dimanfaatkan kembali di area yang sama untuk penataan dan pemadatan lahan.
Selain itu, Komisi I DPRD Samarinda turut menyoroti potensi dampak sosial yang mungkin timbul bagi masyarakat di sekitar lokasi, termasuk kekhawatiran terkait sedimentasi tanah yang sebelumnya sempat dikeluhkan warga.
Aris menyebutkan pihak pelaksana kegiatan di lapangan telah melakukan komunikasi dengan pemerintah kelurahan serta ketua Rukun Tetangga (RT) setempat untuk mengantisipasi potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Dari informasi yang kami terima, pihak pelaksana juga sudah melakukan komunikasi dengan kelurahan dan warga agar tidak menimbulkan dampak sosial,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD Kota Samarinda tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan apabila terdapat dampak yang dirasakan selama proses pengerjaan berlangsung.
Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Kota Samarinda juga berencana memanggil pihak pemilik lahan guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait rencana pembangunan serta kelengkapan perizinan proyek tersebut.
“Kami kemungkinan akan memanggil pemilik lahan ke DPRD untuk meminta penjelasan lebih detail terkait rencana usaha dan perizinannya,” pungkasnya.
