
Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna, Masa Sidang II Tahun 2021 pada Kamis (29/7/2021) terkait persetujuan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun 2020.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samarinda Sugiyono dan dihadiri 32 anggota dewan di ruang rapat DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Sugiyono menyampaikan secara garis besar pengelolaan APBD 2020 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sangat baik, namun ada beberapa catatan.
“Saya harapkan Pemkot Samarinda agar tetap transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan APBD sehingga dapat memberikan manfaat yang besar kepada pertumbuhan perekonomian masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Sugiyono.
Ia mengakui meskipun di dalam prosesnya mungkin terdapat perbedaan persepsi dan pendapat, namun hal ini dapat dimaknai sebagai momen penting bagi kelanjutan proses pembangunan Kota Samarinda.
Sementara dari Pemerintah Kota Samarinda dihadiri Wakil Wali Kota Rusmadi Wongso melalui virtual zoom meeting. Dalam sambutannya, Rusmadi berterima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan DPRD Kota Samarinda.
“Meskipun di dalam prosesnya mungkin terdapat perbedaan persepsi dan pendapat, namun hal ini dapat dimaknai sebagai momen penting bagi kelanjutan proses pembangunan Kota Samarinda,” bebernya.
Adapun hasil rapat paripurna tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk dievaluasi dan ditetapkan sebagai Perda.

