
Insitekaltim, Samarinda — DPRD Kota Samarinda mendorong perubahan sistem penarikan retribusi kebersihan agar lebih berkeadilan dengan mengacu pada volume sampah yang dihasilkan, bukan semata-mata berdasarkan klasifikasi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim dalam pembahasan final Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Menurut Abdul Rohim, penetapan tarif retribusi kebersihan selama ini masih mengikuti pengelompokan pelanggan PDAM yang berbasis pada kubikasi penggunaan air. Skema tersebut dinilai kurang relevan karena tidak mencerminkan beban layanan persampahan yang sebenarnya.
“Kalau PDAM mengacu pada kubikasi air, maka retribusi kebersihan mestinya mengacu pada volume sampah yang dihasilkan agar lebih berkeadilan,” ujar Abdul Rohim saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda pada Kamis, 18 Desember 2025.
Ia menegaskan, sistem tarif yang bersifat flat berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena wajib retribusi dengan volume sampah kecil dapat dikenakan tarif yang sama dengan penghasil sampah dalam jumlah besar.
“Jangan sampai yang volume sampahnya kecil dipungut sama dengan yang sampahnya besar. Itu yang ingin kita hindari,” tegasnya.
Sejalan dengan dorongan tersebut, Abdul Rohim menyampaikan bahwa DLH Kota Samarinda mulai melakukan revisi terhadap klasifikasi wajib retribusi kebersihan yang selama ini mengacu pada skema PDAM.
“Selama ini DLH mengikuti pengelompokan dari PDAM, padahal itu berbasis penggunaan air, bukan pada layanan persampahan,” jelasnya.
Ia menerangkan, retribusi kebersihan seharusnya mencerminkan biaya layanan yang ditanggung pemerintah daerah, mulai dari pengangkutan sampah dari rumah ke tempat penampungan sementara (TPS), pengangkutan dari TPS ke tempat pembuangan akhir (TPA), hingga proses pengelolaan di TPA.
“Biaya pengelolaan sampah di TPA saja sekitar Rp40 miliar, ditambah biaya pengangkutan dari TPS ke TPA yang mencapai Rp10 hingga Rp20 miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abdul Rohim menyampaikan DLH akan menyusun klasifikasi baru berdasarkan asumsi volume sampah yang dihasilkan oleh masing-masing sektor, seperti rumah tangga, usaha kecil, hotel, hingga rumah sakit.
“Yang diperbaiki saat ini adalah penentuan klasifikasi wajib retribusi disesuaikan dengan volume sampah yang dihasilkan,” pungkasnya.

