Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda kembali menggelar rapat terkait beberapa bangunan yang masih belum mematuhi aturan.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang telah dua kali dilaksanakan.
Dalam rapat tersebut juga menghadirkan Komisi III, DLH, PUPR serta Satpol PP dan Dishub.
Tiga permasalahan yang muncul terkait bangunan-bangunan yang telah disidak. Mulai dari berdirinya pagar yang memakan sebagian ruas jalan, cafe yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga perizinan hotel yang tidak sesuai dengan berkas, baik fisik maupun statusnya.
“Jadi sudah pernah kita sampaikan sejak kunjungan pertama dan diberi peringatan, mulai dari pagar, izin dan segala macamnya, tapi ternyata belum diikuti,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal saat ditemui di ruangannya, Jumat (2/7/2021).
Joha menjelaskan, walaupun sudah sampai tahap kunjungan kedua dari Komisi I pihak yang bersangkutan belum bisa menunjukkan berkas secara lengkap, sehingga belum memenuhi syarat dan peringatan yang diberikan.
“Yang tertulis di dalam dokumen tersebut, hotel tidak memiliki enam lantai dan tak berstatus hotel bintang, namun faktanya hotel memiliki enam lantai dan berbintang,” tegasnya.
Joha menuturkan, pihaknya tidak melarang pendatang untuk berinvestasi di Samarinda, namun para investor pun harus mematuhi ketentuan yang ada salah satunya perizinan.
“Kemungkinan Komisi I akan kembali mengunjungi tempat tersebut untuk menindaklanjuti persoalan yang ada,” pungkasnya.