Insitekaltim,Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk meningkatkan PAD hingga mencapai Rp1 triliun pada tahun 2023. Target itu diyakini tidak akan sulit dicapai mengingat pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda mencapai Rp717 miliar tahun ini.
Hal ini bukan tanpa alasan, menurut Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah, masih banyak potensi PAD yang bisa ditingkatkan lagi, seperti sektor parkir, retribusi serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Mengetahui hal tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah Samarinda Hermanus Barus menanggapi, hingga kini Pemkot Samarinda terus berupaya untuk meningkatkan jumlah PAD di Kota Tepian.
Hermanus mengatakan ketika peningkatan PAD di Kota Samarinda dengan capaian Rp1 triliun, tentu harus disertai dengan kajian yang matang.
“Kita pasti akan berusaha meningkatkan terus, hanya saja meningkatkan itu kan harus dengan perhitungan dan analisa yang jelas,”ucapnya.
Menurut Hermanus ketika PAD tahun 2023 bisa mencapai target yang ditawarkan oleh DPRD Kota Samarinda tentu harus berdasarkan data sektornya.
“Tidak bisa kemudian meminta pemkot untuk langsung mencapai Rp1 triliun itu,”ujarnya.
Ia menuturkan, dalam pencapaian target tersebut perlu ada data yang sesuai serta hitungan yang pasti, apalagi dengan tingkat inflasi dan peredaran uang di Kota Samarinda itu harus diperhatikan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut agak sulit tercapai.
“Jika memang ada datanya yang bisa diberikan dan mendukung ke arah situ Pemkot Samarinda pasti akan siap,” tegasnya.
“Misalnya ada data dan mengusulkan PAD mencapai Rp1 triliun, tentu harus ada data cara dan upaya untuk mencapai hal itu yang mungkin belum diterapkan dalam program pemkot,” sambungnya.
Tetapi ungkap Hermanus, apabila tidak didukung data, hanya berlandaskan arahan saja tentu akan sulit terealisasikan.
Selain itu juga, Hermanus menerangkan perihal usulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah diterapkan oleh Kota Bontang kepada masyarakat.
Hermanus menuturkan, menurutnya Kota Samarinda telah melakukan kewajiban membayar PBB bagi masyarakat.
“Memang sejauh ini kita telah membuat edaran, bahwa jika berurusan dengan terkait perumahan harus menunjukkan bukti lunas PBB,” ujanya
Tapi itu kondisional, belum diterapkan secara penuh. Karena secara regulasi memang pajak itu apabila terlambat akan dikenakan denda.
Hermanus Barus juga mengungkapkan, dengan adanya program Probebaya menjadi salah satu langkah Pemkot Samarinda untuk melakukan sosialisasi terkait PBB di masyarakat.
“Kita akan mengingatkan setiap RT bahwa besar ukuran keberhasilan dalam Probebaya Award, di tahun ini penilaiannya untuk di tahun 2022. Tetapi di tahun depan, telah dimasukkan salah satu indikator penilaiannya adalah ketaatan PBB, bagaimana PBB di daerahnya tersebut dapat berjalan tertib,”tuturnya.
Barus menegaskan, akan ada sanksi apabila ke depan PBB tidak berjalan maksimal di setiap RT.
“Pemberian dana Probebaya bisa saja nanti tidak sesuai dengan jumlah,”tegas Barus.