
Insitekaltim,Samarinda – Setelah menjalani tahun sidang (reses), DPRD Kota Samarinda mengelar rapat paripurna penyampaian hasil reses serta menetapkan pokok-pokok pikiran (pokir) untuk dimasukan ke dalam sistem informasi pembangunan daerah (SIPD).
Forum paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah dan H Rusdi itu berlangsung di Ruang Utama DPRD Kota Samarinda, Rabu (22/2/2023).
“Kita membahas hasil reses oleh anggota DPRD di setiap dapil. Artinya, semua usulan baik diserap saat reses maupun musrembang itu kita masukan dalam pokok-pokok pikiran. Tadi kita sudah sepakati semua usulan-usulan itu,” tutur Helmi Abdullah saat ditemui usai kegiatan tersebut.
Helmi menerangakan paripurna tersebut juga menetapkan panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah inisiasi DPRD Kota Samarinda.
“Penetapan pansus raperda ini dalam rangka menambah produk hukum periode 2019-2024,” terangnya.
Diketahui terdapat 4 pansus yang dibentuk pada rapat paripurna tersebut sebagai berikut :
1. Pansus Raperda Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Berakohol dalam wilayah Kota Samarinda. Raperda ini merupakan Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013.
2. Pansus Raperda Perlindungan dan Peraturan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern.
3. Pansus membahas Raperda tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Lahan.
4. Pansus Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Kelurahan Kota Samarinda.