Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Perayaan Iduladha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021 akan menjadi hari paling ditunggu oleh umat muslim. Akan tetapi, dalam situasi pandemi seperti ini segala kegiatan sudah dibatasi.
Sampai pada akhirnya terbit surat edaran (SE) dari Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 16 Tahun 2021. Tentang petunjuk teknis penyelenggaraan salat Ied dan penyembelihan hewan kurban.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan apabila ingin melaksanakan salat Ied maka yang perlu diingat protokol kesehatan (prokes) harus diperketat.
Pemerintah juga harus tegas, karena kalau hanya sekedar melaksanakan tapi lupa aturan, lebih baik salat di rumah masing-masing.
Untuk itu DPRD mengimbau aktifitas Iduladha nanti, jangan sampai mengabaikan peraturan. Sebab Covid-19 saat ini semakin meningkat, pemerintah harus mampu mengendalikan kegiatan yang bersifat kerumunan.
“Tentunya ini akan sangat berbeda dari tahun dimana belum ada Covid-19, warga yang berbondong-bondong ingin melihat kini hanya bisa sekedar menunggu di rumah,” kata Deni melalui telepon seluler, Kamis (15/7/2021).
Di sisi lain, ia juga setuju kalau proses penyembelihan hewan kurban harus menjaga jarak, dan diberikan langsung ke rumah warga.
Ia menilai bahwa selama ini Pemkot sudah tegas dalam menangani Covid-19 di Samarinda. Deni berharap, ke depannya seluruh elemen yang terkait tak terkecuali masyarakat bisa beradaptasi dengan keadaan.