
Insitekaltim,Samarinda- DPRD Kota Bontang melaksanakan kunjungan kerja ke kantor DPRD Samarinda.
“Kebetulan kita menerima kunjungan dari tiga AKD dari Kota Bontang, Pertama, Badan Kehormatan dari DPRD Kota Bontang, kedua, Ketua Umum Beperda. Ketiga, Anggota DPRD Komisi 1,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmat Sopian Noor kepada awak media di lantai Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (19/1/2023).
Lebih lanjut diungkapkan Ahmat Sopian Noor, dalam kunjungan itu representasi
Badan Kehormatan dari DPRD Kota Bontang membahas tentang rencana kerja program kegiatan badan kehormatan tahun 2023.
Di rencana kerja program kegiatan badan kehormatan tahun 2023, kata Ahmat, Badan Kehormatan memiliki beberapa agenda, yakni rapat internal, rapat pimpinan dari program badan kehormatan, sosialisasi kode etik, sosialiasi tata kerja dan sosialisasi beracara. Begitu pula dengan DPRD Kota Samarinda juga tengah berupaya menyiapkan perubahan Tata Acara DPRD Kota Samarinda karena dinilai kadaluarsa.
” Kami di DPRD Kota Samarinda sekarang lagi menyiapkan perubahan tata beracara DPRD Kota Samarinda yang mana sudah lama, kalau tidak salah kita gunakan tahun 2012 dan itu mungkin sudah kadaluarsa pengelolaan tahunnya, karena lebih daripada dua periode,” kata Ahmat.
Perda ini diharapkan selesai tahun ini, sehingga bisa digunakan pada akhir masa jabatan tahun 2023-2024 atau pada 2024-2029.
Ahmat mengungkapkan untuk representasi anggota Komisi 1 membahas tentang bagaimana upaya membangun ketahanan
masyarakat dan bangsa melalui program penguatan pembangunan ketahanan keluarga.
Terkait program ini, ujar Ahmat, mereka sudah memasukan dalam suatu program perda karena sangat berkaitan dengan ketahanan keluarga dan hal tersebut sangat penting, karena tumbuh kembangnya generasi muda dan anak bangsa berawal dari keluarga. Sedangkan, Baperda membahas Penyiapan penyusunan Raperda Kota Bontang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut Ahmat, pembahasan tentang penyiapan penyusunan Raperda Kota Bontang tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah mungkin sudah dilakukan studi banding yang menjadi bahan pertimbangan dalam rangka menyusun OPD perangkat daerah.
“Dan mungkin biasanya usulan dari pihak eksekutif karena mungkin eksekutif yang mengusulkan menggabungkan perangkat misalnya Dinas Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata itu digabung atau Dinas Pemuda dan Olahraga Pariwisata dilepas berdiri sendiri dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata itu bisa dibuatkan perdanya ataupun perubahan perda yang lama,” imbuhnya.

