Insitekaltim,Samarinda – DPRD Kalimantan Timur mengusulkan konversi hutan produksi atau hak pengusahaan hutan (HPH) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara.
Konversi yang dimaksud adalah perubahan peruntukan dengan pelepasan atau pengurangan luas wilayah hutan tersebut untuk dijadikan kawasan industri. Luas wilayah yang didorong untuk dijadikan kawasan industri adalah sekitar 1000 hektare.
“Ada beberapa wilayah hutan produksi atau HPH di Kutai Kartanegara yang kita usul untuk dijadikan daerah industri,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji usai Rapat Paripurna ke-11 dengan agenda Laporan Akhir Kerja Pansus RTRW di Gedung B, Kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/3/2023).
Dikatakan, DPRD Kaltim juga mendorong pengurangan luas wilayah hutan produksi untuk dijadikan lahan pertanian (perkebunan warga). Usulan tersebut mengacu pada Perda RTRW Kaltim yang sudah disahkan.
“Kalau untuk pertanian di Bukit Merdeka dan Sungai Merdeka untuk dijadikan kebun masyarakat. Luasannya di atas seratus hektare,” ungkap Seno.
DPRD Kaltim juga mengusulkan Hak Pengeloan Lain (HPL) dari wilayah pemukiman yang sebelumnya adalah hutan lindung, sehingga kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) dapat dilimpahkan kepada pemegang HPL.
“Artinya masyarakat Kutai Kartanegara bisa memiliki lahan untuk diverifikasikan. Mudah-mudahan segera diaplikasikan di lapangan oleh Kementerian ATR BPN,” ujarnya.
Menurutnya, Perda RTRW dapat memberikan keuntungan bagi daerah penyangga IKN karena akan dilakukan pengurangan hutan produksi untuk dijadikan wilayah industri.
Sementara untuk lokasi penambangan di wilayah Kukar, Ketua Dewan Pembina Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim itu menerangkan lokasi pertambangan di Kukar akan disesuaikan dengan zona wilayah layak tambang yang di-overlay kan dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
“WIUP ini kita dapatkan dari Kementerian SDM. Ada beberapa wilayah pertambangan yang sudah mengecil, otomatis sudah tidak bisa mendaftar sebagai WIUP. Jadi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersinergi dalam membuat WIUP. Harus disesuaikan dengan RTRW di daerah,” pungkasnya.