
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur telah menyepakati Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD Kaltim periode 2024–2029 menjadi peraturan yang sah dalam Rapat Paripurna ke-15 yang berlangsung di Gedung Rapat DPRD Kaltim pada Rabu, 28 Mei 2025.
Agenda dimulai dengan pemaparan laporan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan tata tertib merupakan mandat dari kerangka hukum nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
“Dokumen ini akan menjadi pijakan internal bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara terukur,” kata Agusriansyah.
Rancangan tersebut sebelumnya telah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan keluarnya surat resmi bernomor 100.2.1.6/2627/Otda tertanggal 28 April 2025. Catatan dari Kemendagri bersifat teknis dan redaksional tanpa menyentuh substansi utama peraturan.
Merespons masukan tersebut, Bapemperda melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan. Di antaranya, penambahan istilah penting dalam bab Ketentuan Umum seperti panitia pemilihan, RPJMD, dan dialog rakyat, istilah yang sebelumnya tidak dimuat namun dinilai krusial untuk menghindari penafsiran ganda di kemudian hari.
“Beberapa istilah telah diperjelas lewat akronim dan singkatan yang relevan, guna memperkuat kepastian hukum dan konsistensi pelaksanaan,” ujarnya.
Revisi lain menyasar struktur pasal. Pasal 30 dan 31 digabungkan demi menyederhanakan alur regulasi dan meminimalkan potensi kesalahan rujukan antarbagian.
“Secara prinsip, rancangan peraturan ini layak ditetapkan. Penyesuaian yang dilakukan bertujuan memperkuat efektivitas kerja dan kepatuhan terhadap norma hukum,” tegas Agusriansyah.
Usai penyampaian laporan, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memimpin pengambilan keputusan. Sebanyak 36 anggota dewan yang hadir secara bulat menyatakan persetujuan.
Hasanuddin berharap tata tertib yang telah disahkan ini dapat menjadi landasan yang kokoh bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara efektif dan akuntabel.
Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan aturan internal tersebut demi menjaga marwah lembaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kerja-kerja parlemen.
Sebagai akhir dari sidang paripurna, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman membacakan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025, yang menegaskan pengesahan rancangan peraturan menjadi regulasi resmi.
Dengan ditetapkannya tata tertib baru ini, DPRD Kalimantan Timur kini memiliki dasar hukum yang diperbarui untuk menjalankan peran konstitusionalnya selama lima tahun ke depan.