
Insitekaltim, Samarinda – Keretakan rumah warga dan belum jelasnya penyaluran CSR oleh PT Singlurus Pratama di Samboja Barat mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Meski reklamasi dinilai berjalan baik, persoalan sosial di sekitar tambang belum ditangani tuntas.
Anggota Komisi III Husin Djufri menegaskan bahwa jika aktivitas pertambangan terbukti merugikan atau membahayakan masyarakat, maka sanksi tegas bisa diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kalau pertambangan sampai merugikan masyarakat, apalagi sampai rumah retak dan membahayakan, sanksinya bisa berat. Perizinan bisa dicabut dan sebagainya,” kata Husin pada Rapat Dengar Pendapat, Selasa 5 Agustus 2025.
Menurut Husin, PT Singlurus Pratama termasuk perusahaan yang tidak terlalu banyak memiliki masalah dari sisi operasional dan reklamasi. Namun, ia menilai perlu perbaikan dalam hal penyaluran CSR dan penyelesaian sengketa lahan masyarakat.
“Produksinya besar, sampai 5 juta ton per tahun. CSR-nya tentu besar juga. Kita belum tahu apakah sudah disalurkan ke masyarakat atau belum. Ini akan kami tanyakan saat kunjungan,” lanjutnya.
Ia juga meminta agar lahan sewa masyarakat diselesaikan secara adil, apalagi jika sudah ada perjanjian tertulis antara pihak warga dan perusahaan.
“Kalau ada perjanjian, ya diselesaikan. Kalau belum ada sertifikat, mungkin bisa dicari solusi ganti rugi. Jangan sampai diabaikan,” tegasnya.
Pihak PT Singlurus Pratama, melalui perwakilannya Harpoyo, menyampaikan bahwa seluruh aktivitas tambang telah dijalankan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh regulasi.
“Pada sistem koridor yang ada, sesuai peraturan kita lakukan. Mungkin memang ada dampak, namanya juga pekerjaan. Tapi SOP kami sudah dilaksanakan,” ujarnya.
Terkait klaim kerusakan dan reklamasi, pihak perusahaan menyebut bahwa beberapa titik telah selesai secara teknis dan sebagian lainnya masih dalam proses.
“Kalau reklamasi belum waktunya, ya belum bisa dilakukan. Lokasi kita luas. Yang sudah selesai, nanti ditanami sesuai prosedur,” tambah Harpoyo.
Ia juga mengakui bahwa sebagian ganti rugi rumah warga telah dilakukan, meski masih ada beberapa yang belum diselesaikan. Prosesnya, menurut dia, sedang dibicarakan melalui pendekatan bersama pihak-pihak terkait.
“Kalau belum diselesaikan, berarti masih dibicarakan. Kita cari kesepakatan, prinsipnya kita lihat dulu situasinya seperti apa,” ujarnya.