
Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Gubernur Isran Noor meminta pembangunan tol Samarinda Bontang tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal ini disetujui oleh Komisi III DPRD Kalimantan Timur.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin mengatakan biaya pembangunan harus menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bekerjasama dengan investor.
“Cukup sudah kita bangun pakai APBD itu tol Balikpapan Samarinda (Balsam). Kita mungkin kebagian tanggungjawab untuk dampak sosialnya, seperti jika ada lahan yang bermasalah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim wajib untuk membantu,” ungkapnya yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/1/2020).
Ia menyatakan, Pemprov tidak ada bantuan dana lagi jika harus membangun tol Samarinda Bontang.
“Untuk hutan lindung, itu termasuk dalam bagian dampak sosial. Pasti Pemprov akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkaitan dengan itu. Berapa area yang dilewati kan masih belum jelas,” katanya.
Upaya yang dilakukan masih belum ada hanya saja komitmen mereka tetap kuat kalau tol Samarinda Bontang tidak boleh dibangun menggunakan APBD.
Seno Aji juga menyampaikan bahwa hal itu tergantung pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW) yang baru.
“Karena semua hutan lindung yang ada disekitar jalan tol itu akan dibahas di RTRW oleh Kementerian Kehutanan berkaitan dengan Ibu Kota Negara (IKN),” terang Seno.
Untuk sekarang, hanya ruas jalan tol yang diizinkan oleh Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pembebasan oleh Negara.
“Berikutnya kita akan berdiskusi dengan Kementerian Kehutanan melalui Dinas Kehutanan, kita akan buatkan rencana RTRW yang baru. Keterkaitan banyak hal, selain tentang jalan tol juga mengenai IKN di daerah Sepaku,” pungkasnya.